Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Makassar, Sekali Kencan Rp600 Ribu

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:02 WIB
loading...
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Makassar, Sekali Kencan Rp600 Ribu
Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Makassar. Pelaku menjual anak di bawah umur dengan tarif setidaknya Rp600 ribu sekali kencan.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana, menyebut pihaknya sudah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial UK. Yang bersangkutan diamankan atas dugaan memperjual-belikan anak di bawah umur.



"Itu sudah dilakukan di dua hotel di Makassar. Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik, " kata Komang di Mapolda Sulsel, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian untuk mengusut tuntas praktik prostitusi online , apalagi melibatkan anak di bawah umur.

"Khusus kasus yang diungkap kemarin, Selasa 9 Agustus lalu. Korbannya ada tiga, masing-masing yakni berinisial S, S dan Z asal Kota Makassar. Modusnya itu memperjual-belikan melalui online," tuturnya.

Perwira Polri tiga bunga ini menyebut korban itu ditempatkan di suatu tempat. Selanjutnya, ketika ada orang yang memesan barulah anak di bawah umur itu dibawa ke pemesan.

"Jadi di situlah ditemukan setelah adanya laporan masyarakat. Sehingga ditindaklanjuti dan ternyata pelaku UK ini sudah berkali-kali melakukannya. Pelaku memasang tarif Rp 600 ribu keatas, " sebutnya.



Pasarannya pun mulai kalangan menengah, sedang dan bawah. Tergantung dari harganya. Saat ini masih dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Untuk modusnya masih didalami, kenapa mau melakukan seperti itu. Tersangka baru satu dan masih dikembangkan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yakni pasal 76, pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)