Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:00 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Pelaku pembunuhan pelajar di Kabupaten Sinjai divonis penjara seumur hidup. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SINJAI - Pelaku pembunuhan Andi Muhammad Yusuf divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (9/8/2022).

Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Andi Muhammad Yusuf yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.



Muhammad Yusuf merupakan pelajar dari UPT SMP 1 Negeri Kajuara, Kabupaten Bone.

Ia dihabisi Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)