Tarif Ojol Naik, Ini Kata Wagub DKI Ariza

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:04 WIB
loading...
Tarif Ojol Naik, Ini...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) merespons kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka penyempurnaan transportasi di Indonesia.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif untuk kepentingan semua elemen. Semua sektor terutama juga para ojek online, ini bagian dari konsep yang memang dalam rangka penyempurnaan dari transportasi," kata Ariza kepada wartawan di Jakarta, Rabu,(10/08/2022).

Bahkan dengan penyempurnaan harga tersebut Ariza menyakini tetap dapat meningkatkan jumlah penumpang khususnya di Jabodetabek. Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

Ariza juga menyinggung soal tarif bus Transjakarta yang dinilai jauh lebih murah dan terjangkau dibandingkan transportasi umum lainnya.

"Insya Allah ya, sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di jakarta, seperti juga Transjakarta masih dengan harga sangat murah dan terjangkau," ujarnya.

Ariza menyakini Transjakarta menjadi salah satu transportasi publik dengan harga termurah di dunia."Mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah dibanyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ucapnya.

Sebagai informasi, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Adapun pembagian ketiga zonasi dan tarifnya:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Rekomendasi
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved