Polisi Tetap Proses Petugas PPSU Penganiaya Pacar meski Korban Tak Buat Laporan
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ujar Supriadi, Rabu (10/8/2022).
Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab korban tidak mau membuat laporan polisi.
Baca juga: Wanita Petugas PPSU yang Dianiaya Pacar Maafkan Pelaku, Alasannya Masih Sayang
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," ucapnya.
"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ujar Supriadi, Rabu (10/8/2022).
Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab korban tidak mau membuat laporan polisi.
Baca juga: Wanita Petugas PPSU yang Dianiaya Pacar Maafkan Pelaku, Alasannya Masih Sayang
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," ucapnya.
Lihat Juga :