Polisi Gelar Rekonstruksi, Begini Alur Pembunuhan Gadis Open BO di Hotel Senen

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:30 WIB
loading...
Polisi Gelar Rekonstruksi,...
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pembunuhan ini dilakukan HR (23) terhadap open booking online (BO) AF (18).

"Ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian secara pasti yang dilakukan pelaku terhadap korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Gadis Open BO di Hotel

Ganang mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 9 Agustus 2022. Terdapat 54 rekonstruksi adegan dari peristiwa pembunuhan disertai pencurian itu.

Dalam rekonstruksi itu, alur peristiwa dimulai dari pelaku datang ke hotel hingga kasus pembunuhan terjadi. "Pelaku datang ke hotel terus berjanji ketemuan dengan korban. Kemudian korban melakukan pijat dan melakukan hubungan badan dengan pelaku," tandasnya.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Setelah melakukan hubungan badan, korban masuk ke dalam kamar mandi. Pelaku pun sempat membuka tas korban. Namun aksi tersebut kepergok oleh korban.

"Pas ketahuan aksinya, mereka berdua ribut. Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur hingga terjatuh. Kemudian dibekap dan leher korban dijerat dengan tali," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, aksi pembunuhan ini terjadi pada Senin, 25 Juli 2022. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah pada saat hendak melarikan diri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved