Dugaan Korupsi Rp817 Juta, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:22 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Rp817...
Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.Foto/Tangkapan Layar/IG @kpujabar
A A A
DEPOK - Mantan Ketua KPU Kota Depok , Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin, Kota Bandung. Titik diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Pilkada 2015.

“Dikeluarkan penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati di Rutan Sukamiskin. Dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Selasa (9/8/2022).

Menurut Mochtar, Titik menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022. Penahanan sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.

Diketahui, Titik sebelumnya tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan persidangan telah dijalankan. Terkait hal itu, Mochtar menjelaskan, saat ini berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.

“Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan terhadap Titik,” ujarnya didampingi Jaksa Alfa Dera. Baca: Mantan Ketua KPU Depok Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015

Mochtar menuturkan, pengacara Titik telah mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim. “Tapi apakah disetujui atau belum, itu kewenangan hakim,” tuturnya. Untuk diketahui Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp817 juta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved