17 Pasangan Bukan Muhrim di Wajo Diamankan saat Ngamar Bareng
loading...
A
A
A
“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa untuk sementara rumah sewanya kita tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” jelasnya.
Sebab, pemilik rumah kosan tersebut berdasarkan Perda 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa, telah melanggar aturan.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
(agn)