17 Pasangan Bukan Muhrim di Wajo Diamankan saat Ngamar Bareng
Senin, 08 Agustus 2022 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Peringati HPSN, Pemkab Wajo Luncurkan 3 Program Dukung Wajo Mapaccing
“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa untuk sementara rumah sewanya kita tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” jelasnya.
Sebab, pemilik rumah kosan tersebut berdasarkan Perda 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa, telah melanggar aturan.
“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa untuk sementara rumah sewanya kita tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” jelasnya.
Sebab, pemilik rumah kosan tersebut berdasarkan Perda 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa, telah melanggar aturan.
(agn)
Lihat Juga :