17 Pasangan Bukan Muhrim di Wajo Diamankan saat Ngamar Bareng

Senin, 08 Agustus 2022 - 15:08 WIB
loading...
A A A


“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa untuk sementara rumah sewanya kita tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” jelasnya.

Sebab, pemilik rumah kosan tersebut berdasarkan Perda 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa, telah melanggar aturan.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)