Modus Belanja Ponsel, 3 WNA Ini Tipu Korban dengan Saldo ATM Palsu

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 03:02 WIB
loading...
Modus Belanja Ponsel,...
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penipuan bermodus pura-pura ingin belanja ponsel. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penipuan bermodus pura-pura ingin belanja ponsel. Pelaku kemudian menukar kartu ATM korban.

Ketiga pelaku, yakni AS, ILB, dan AH, memiliki peran masing-masing untuk menipu korban dengan membeli sebuah handphone di pusat perbelanjaan Roxy.

"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang banyak," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan Jumat (5/8/2022).

Baca juga: 10 Negara dengan Penipuan Online Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?

Dalam menjalankan aksinya, pelaku AS mengaku sebagai WNA berkebangsaan Brunei, dan meminta korban untuk menunjukkan tempat perbelanjaan yang baru saja ditemui.

"AS minta ditunjukkan tempat penjualan handphone terbesar, posisi letak Roxy di mana tempatnya kepada korban yang baru saja ditemui di jalan," tuturnya.

Tersangka lalu pura-pura minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone. Alasannya tersangka hanya punya uang Ringgit. "Dari sana (ajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukkan saldo," jelas Komarudin.

Baca juga: Polres Jakpus Musnahkan 23 Kg Sabu Senilai Rp30,8 Miliar

Setelah korban melihat saldo tersangka yang besar, tersangka mengajaknya ke pusat perbelanjaan.

"Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone. Di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama," papar Komarudin.

Sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.

"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban. Transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan," jelas Komarudin.

Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved