Modus Belanja Ponsel, 3 WNA Ini Tipu Korban dengan Saldo ATM Palsu

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 03:02 WIB
loading...
Modus Belanja Ponsel,...
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penipuan bermodus pura-pura ingin belanja ponsel. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penipuan bermodus pura-pura ingin belanja ponsel. Pelaku kemudian menukar kartu ATM korban.

Ketiga pelaku, yakni AS, ILB, dan AH, memiliki peran masing-masing untuk menipu korban dengan membeli sebuah handphone di pusat perbelanjaan Roxy.

"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang banyak," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan Jumat (5/8/2022).

Baca juga: 10 Negara dengan Penipuan Online Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?

Dalam menjalankan aksinya, pelaku AS mengaku sebagai WNA berkebangsaan Brunei, dan meminta korban untuk menunjukkan tempat perbelanjaan yang baru saja ditemui.

"AS minta ditunjukkan tempat penjualan handphone terbesar, posisi letak Roxy di mana tempatnya kepada korban yang baru saja ditemui di jalan," tuturnya.

Tersangka lalu pura-pura minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone. Alasannya tersangka hanya punya uang Ringgit. "Dari sana (ajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukkan saldo," jelas Komarudin.

Baca juga: Polres Jakpus Musnahkan 23 Kg Sabu Senilai Rp30,8 Miliar

Setelah korban melihat saldo tersangka yang besar, tersangka mengajaknya ke pusat perbelanjaan.

"Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone. Di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama," papar Komarudin.

Sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.

"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban. Transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan," jelas Komarudin.

Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved