Roy Suryo Ditahan karena Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 00:15 WIB
loading...
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Mantan Menpora tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak Jumat malam. Zulpan memastikan kondisi Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaam tim Dokkes Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," jelas Zulpan.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak Jumat malam. Zulpan memastikan kondisi Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaam tim Dokkes Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," jelas Zulpan.
Lihat Juga :