Kota Bogor Kini Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:21 WIB
loading...
Rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Kota Bogor kini memiliki rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tempat ini inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengedepankan pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum.
”Inisiatif ini harus didukung seluruh jajaran Pemkot Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (5/8/2022). Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Prasyarat restorative justice, lanjut Bima, memang cukup banyak mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya. Diharapkan mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah agar kebencian tidak diwariskan.”Tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice salah satunya SARA,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan restorative justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative ini merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
”Kehadiran restorative justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula,” ucap Sekti.
”Inisiatif ini harus didukung seluruh jajaran Pemkot Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (5/8/2022). Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Prasyarat restorative justice, lanjut Bima, memang cukup banyak mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya. Diharapkan mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah agar kebencian tidak diwariskan.”Tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice salah satunya SARA,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan restorative justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative ini merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
”Kehadiran restorative justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula,” ucap Sekti.
Lihat Juga :