Kota Bogor Kini Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:21 WIB
loading...
Kota Bogor Kini Punya...
Rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Kota Bogor kini memiliki rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tempat ini inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengedepankan pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum.

”Inisiatif ini harus didukung seluruh jajaran Pemkot Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (5/8/2022). Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Prasyarat restorative justice, lanjut Bima, memang cukup banyak mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya. Diharapkan mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah agar kebencian tidak diwariskan.”Tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice salah satunya SARA,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan restorative justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative ini merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

”Kehadiran restorative justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula,” ucap Sekti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Rekomendasi
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Tak Sekadar Hilangkan...
Tak Sekadar Hilangkan Bau Badan, Deodoran Tawas Dorong Gaya Hidup Sehat
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved