Tak Masuk dari Pintu Depan, Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Tidak Diketahui Media

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:02 WIB
loading...
Tak Masuk dari Pintu...
Mantan Menpora Roy Suryo kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme Presiden Jokowi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RoySuryo tengah menjalani pemeriksaan ketiga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya , Jumat (5/8/2022). Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya ini tanpa diketahui awak media yang telah menunggunya di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Berdasarkan pantauan di lokasi awak media telah menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Akan tetapi, hingga pukul 13.00 WIB sesuai dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan,RoySuryotidak tampak masuk melalui pintu depan. Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya awak media mendapatkan informasi dari pihak penyidik bahwa yang bersangkutan telah berada di dalam dan sedang menunggu untuk diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui,RoySuryobakal kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.Royakan diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 5 Agustus 2022.

"Iya benar, akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima olehRoySuryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 3 Agustus 2022.



Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karenaRoySuryomelakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalaniRoySuryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat," tuturnya.

Zulpan berharap,RoySuryodapat hadir dalam pemeriksaan itu. Sementara, dia mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan hak dari penyidik. Baca juga: Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Roy Suryo

"Penahanan itu diatur memang. Tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilajukan penahanan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Rekomendasi
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved