Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:10 WIB
loading...
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering
Polda Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 37.205,55 gram narkotika jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022). Foto SINDOnews
A A A
PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 37.205,55 gram narkotika jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor. Baca Juga: Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera



“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022,” katanya.

Kabid Humas mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Dit Narkoba Polda Sumbar.

"Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba," katanya.

Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dwi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)