Bawaslu Luwu Timur Dorong Kalangan Disabilitas Gunakan Hak Pilih di Pemilu
Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:30 WIB
loading...
Kelompok penyandang disabilitas berfoto bersama peserta lain dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Disabilitas, Rabu (3/8/2022). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Disabilitas, Rabu (3/8/2022). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait hak disabilitas dalam pemilu.
“Pemilihan umum yang akan dilaksanakan serentak di tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tidak hanya dimiliki oleh para elemen tertentu tapi milik kita semua, termasuk kelompok disabilitas,” kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja dalam sambutannya.
Baca juga: Bawaslu Lutim Fokus Awasi Tahapan Pendaftaran-Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Rachman tidak ingin kelompok disabilitas hanya dipandang sebagai pelengkap dalam Pemilu, tapi harus menjadi kelompok pro aktif menggunakan haknya. Sebab, semua warga Indonesia termasuk kelompok disabilitas mempunyai hak yang sama selama penyelenggaraan Pemilu.
“Kita semua punya hak yang sama selama penyelenggaraan pemilu untuk mendapat informasi, menggunakan hak pilih, untuk difasilitasi dan negara berkewajiban memberikan fasilitas kepada kita semua termasuk kepada kelompok disabilitas. Oleh karena itu Bawaslu hadir untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi,” jelasnya.
“Jangan sampai nanti karena kita tidak memahami hak untuk memilih sehingga kehadiran kita dimanfaatkan untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu,” sambung Rachman.
“Pemilihan umum yang akan dilaksanakan serentak di tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tidak hanya dimiliki oleh para elemen tertentu tapi milik kita semua, termasuk kelompok disabilitas,” kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja dalam sambutannya.
Baca juga: Bawaslu Lutim Fokus Awasi Tahapan Pendaftaran-Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Rachman tidak ingin kelompok disabilitas hanya dipandang sebagai pelengkap dalam Pemilu, tapi harus menjadi kelompok pro aktif menggunakan haknya. Sebab, semua warga Indonesia termasuk kelompok disabilitas mempunyai hak yang sama selama penyelenggaraan Pemilu.
“Kita semua punya hak yang sama selama penyelenggaraan pemilu untuk mendapat informasi, menggunakan hak pilih, untuk difasilitasi dan negara berkewajiban memberikan fasilitas kepada kita semua termasuk kepada kelompok disabilitas. Oleh karena itu Bawaslu hadir untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi,” jelasnya.
“Jangan sampai nanti karena kita tidak memahami hak untuk memilih sehingga kehadiran kita dimanfaatkan untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu,” sambung Rachman.
Lihat Juga :