Penetapan TP Sebagai Ketua Golkar Sulsel Mulai Disidangkan di Mahkamah Partai
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:55 WIB
loading...
Penetapan Taufan Pawe sebagai Ketua Golkar pada tahun 2020 lalu. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Gugatan hasil musyawarah daerah (Musda) X Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020 yang menetapkan Taufan Pawe (TP) sebagai Ketua kembali bergulir. Mahkamah Partai Golkar akhirnya menyidangkan kasus ini mulai hari ini, Rabu (3/8/2022).
Syahrir Cakkari dkk yang mengajukan gugatan itu sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020.
Baca Juga: 2 Kubu Golkar Sulsel Ribut di Sekretariat DPD I hingga Nyaris Adu Jotos
Pemohon menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran Musda tersebut. "Inshaallah jika tidak ada halangan perubahan, tanggal 3 sidang," kata Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/8/2022).
Achmad mengatakan, untuk sidang perdana ini agendanya adalah sidang pendahuluan. Mahkamah Partai Golkar telah menyampaikan undangan kepada pihak pemohon dan semua pihak termohon.
Dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Partai Golkar membuka ruang mediasi bagi pihak pemohon dan termohon. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikannya di luar sidang.
Syahrir Cakkari dkk yang mengajukan gugatan itu sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020.
Baca Juga: 2 Kubu Golkar Sulsel Ribut di Sekretariat DPD I hingga Nyaris Adu Jotos
Pemohon menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran Musda tersebut. "Inshaallah jika tidak ada halangan perubahan, tanggal 3 sidang," kata Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/8/2022).
Achmad mengatakan, untuk sidang perdana ini agendanya adalah sidang pendahuluan. Mahkamah Partai Golkar telah menyampaikan undangan kepada pihak pemohon dan semua pihak termohon.
Dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Partai Golkar membuka ruang mediasi bagi pihak pemohon dan termohon. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikannya di luar sidang.
Lihat Juga :