Setahun Jadi Buronan Penggelapan Mobil Rental, Mantan Camat di Simalungun Ditangkap

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:38 WIB
loading...
Setahun Jadi Buronan...
Mantan Camat di Simalungun akhirnya ditangkap setelah setahun jadi buronan atas penggelapan mobil rental. Foto: Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Mantan camat di Kabupaten Simalungun ditangkap Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun setelah setahun jadi buronan dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Tersangka CS (57) warga Jalan Enggang, Kecamatan Siantar Barat ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Medan, Jumat (29/7/2022).



Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim,AKP Rachmat Ariwibowo, mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Simalungun.

Ronald mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan seorang warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.



Pelaku CS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1092 WL milik pelapor untuk dipakai selama 1 bulan.

“Namun sudah lebih 1 bulan tersangka tidak mengembalikan mobil yang disewa dari korban sehingga dilaporkan ke Polres Simalungun,” katanya, Selasa (2/8/2022)



Dari penyelidikan, polisi diperoleh informasi pelaku berada di Medan mengontrak rumah di kawasan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal. “Tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardhika berhasil menangkap tersangka CS di rumah kontrakannya di Medan,” tandasnya.

Dari rumah kontrakannya, polisi menemukan barang bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1092 WL.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)