KPK ancam borgol pengusaha tambang tak bayar pajak

Jum'at, 14 Maret 2014 - 11:27 WIB
KPK ancam borgol pengusaha tambang tak bayar pajak
KPK ancam borgol pengusaha tambang tak bayar pajak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menemukan pelanggaran kewajiban pajak yang dilakukan perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku kaget melihat jumlah data perusahaan yang tak taat pajak diungkap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim.

“Kami beri waktu satu bulan untuk mengurus NPWP Badan Usaha. Kalau tidak, nanti kami akan bawa borgol beneran ke Kaltim. Masa sudah beroperasi bertahun-tahun tidak punya NPWP," kata Adnan, Kamis (13/3/2014).

Selain melakukan supervisi dan kordinasi tata kelola pertambangan, KPK menghimpun informasi dan data.

"Tentu data yang berkaitan dengan pencegahan. Karena, pendekatan yang kita lakukan memang pendekatan pencegahan. Tapi konsepnya, pencegahan yang baik tentu harus diiringi dengan penindakan," sebut Adnan.

Sebelumnya, dalam Rapat Kordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang digelar KPK dengan pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara terungkap jika 94 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Isnaini menyebutkan, dari 5.550.523 hektare izin pertambangan di Kaltim, baru 213.369 hektare yang terdata PBB-nya.

Hal yang sama juga terjadi di Kaltara, dari 1.239.296 hektare izin yang dikeluarkan, PBB yang terdata hanya sekitar 150.813 hektare

Masih banyak temuan lainnya yang membuat KPK harus segera bertindak untuk menyelamatkan uang negara dari sektor tambang. KPK kemudian berjanji untuk menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)