DKI Ajukan Banding Putusan UMP 2022, Anies Harap Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:41 WIB
loading...
DKI Ajukan Banding Putusan...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap majelis hakim PTUN dapat mempertimbangkan sejumlah faktor terkait besaran UMP 2022, agar perekonomian tumbuh berkualitas. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat mempertimbangkan sejumlah faktor terkait besaran UMP DKI Jakarta 2022. Hal itu penting agar perekonomian di Jakarta tumbuh berkualitas.

Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

"Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," ujar Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Menurut Anies, jika pembagian hasil pertumbuhan tersebut tidak setara, itu namanya pertumbuhannya tidak berkualitas.

"Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tandasnya.

Diketahui, Pemprov DKI telah mengajukan banding terkait putusan UMPK DKI 2022 pada 27 Juli lalu.

Baca juga: DKI Bakal Banding Atas Putusan PTUN Terkait UMP 2022

Anies mempersilakan masyarakat, khususnya elemen buruh untuk menunggu putusan banding dari PTUN DKI Jakarta.

"Kita hormati proses hukum kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN. Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat," ucapnya.

Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Jakarta.

"Kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan, yakni Rp4.641.852.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved