Loka POM Sita 395 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Tangerang

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:22 WIB
loading...
Loka POM Sita 395 Kosmetik...
Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang sedang memeriksa barang kosmetik kecantikan yang beredar di sejumlah retail di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,.Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menyita sebanyak 395 barang kosmetik kecantikan yang beredar di sejumlah retail di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan barang komestik ini disita karena tidak memiliki izin edar.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri menjelaskan, tindakan penyitaan ini dilakukan pada Senin, 25 Juli 2022 lalu. Ada sebanyak 395 barang kosmetik yang terdiri dari 168 barang impor dari negara China dan 227 barang lokal.

"Selain kosmetik tanpa izin edar, ada 6 item kosmetik kedaluwarsa," kata Wydia dalam keterangan yang diterima Kamis (28/7/2022). Baca: Kosmetik Ilegal Beredar di Mal Tangerang, Pedagang Diminta Periksa Izin Edar

Menurut Wydia, produk kosmetik kecantikan yang paling banyak disita terdiri dari lipstik, krim siang dan krim malam. “Terhadap sarana yang menjual kosmetik tidak izin edar (TIE) kita berikan pembinaan dan sanksi administrasi berupa peringatan keras,” ujarnya.

Wydia mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik yang beredar di pertokoan maupun pasaran.

Selain itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat melakukan cek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk. "Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved