Gubernur DKI Banding Soal Putusan Upah PTUN, Begini Kata KSPSI

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:05 WIB
loading...
Gubernur DKI Banding...
PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - UMP DKI yang dinaikkan Gubernur DKI 5,1% pada 2022 digugat APINDO DKI agar naiknya 0,85% hampir sampai pada kesimpulan. Putusan PTUN itu menyebutkan agar Gubernur DKI Jakarta segera membatalkan keputusannya.

Selain membatalkan, PTUN juga memerintahkan naiknya 3.57% harus diputuskan apakah akan dilakukan banding atau tidak paling lambat besok atau Jumat 29 Juli ini. Hal itu ditanggapi Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat. Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Jumhurbisa memahami argumen-argumen baik yang menghendaki banding ataupun tidak. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan 3,57%, di sisi lain ada pengakuan dari Hakim PTUN.

Bahwa UU Cipta Kerja danPP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, tidak ada kepastian bila Pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu.



”Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gunernur seperti (kerbau) yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat, tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Jumhur, Kamis (28/7/2022). Baca juga: DKI Bakal Banding Atas Putusan PTUN Terkait UMP 202

Dengan pertimbangan itu, kata dia, bila Gubernur DKI Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami.”Ya kita paham lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved