Sopir Odong-odong Maut Tewaskan 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 27 Juli 2022 - 18:43 WIB
loading...
Sopir Odong-odong Maut Tewaskan 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Juli, sopir odong-odong maut yang ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu dan menewaskan 9 orang kini ditetapkan jadi tersangka. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SERANG - Sopir odong-odong bernama Juli yang terlibat kecelakaan maut dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil olah TKP dengan menggunakan alat traffic accident analysis terhadap peristiwa laka tersebut, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekitar 72 Km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 Km per jam.



Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang, di luar sopir dengan kondisi 9 penumpang meninggal duniadan 24 penumpang luka-luka pascakecelakaan. Saat ini masih ada 9 korban yang masih menjalani perawatan.



“Dari keterangan saksi-saksi bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir namun tidak didengar karena adanya noise,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Juli, sebenarnya para korban meminta untuk tersangka tidak melintasi jalur tersebut dan kereta api akan melintas, namun sopir tidak mengindahkan peringatan tersebut dan memutuskan untuk tetap menerobos jalur kereta guna mengejar odong-odong di depannya, akibatnya kecelakaan tidak dapat terhindarkan.



Dan kepolisian menetapkan tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. “Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Shinto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp12 Juta.

iNewsTV/Mahesa Apriandi
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8156 seconds (0.1#10.140)