Tukar Motor Curian dengan Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:47 WIB
loading...
Tukar Motor Curian dengan...
Polsek Cengkareng menangkap tiga orang pemuda lantaran mencuri sepeda motor.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Cengkareng menangkap tiga orang pemuda lantaran mencuri sepeda motor milik warga di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya motor curian itu ditukar dengan narkotika jenis sabu oleh para pelaku.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, tiga pelaku yang dibekuk yakni, MS (22), TR (22), dan AR (17). Pencurian dilakukan pada Minggu, 24 Juli 2022 pukul 19.30.

Saat itu sepeda motor milik korban tengah terparkir di apartemen."Para pelaku tersebut mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu," kata Ardhie saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Usai kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng. Selanjutnya, jajaran dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

"Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di TKP serta keterangan saksi-saksi, para pelaku tersebut kemudian berhasil ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing di Cengkareng," ujarnya.

Ardhie menuturkan, sepeda motor tersebut ternyata berada di Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng. Para pelaku telah menukarkan motor tersebut kepada seseorang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

"Sabu yang diterima pelaku 0,5 gram seharga Rp800.000," tuturnya. Baca: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Mamah Muda Nekat Curi Motor di Tangerang

Menurut Ardhie, barang bukti sabu tersebut sudah dikonsumsi oleh para pelaku. Para pelaku telah dites urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Para pelaku mengaku baru satu kali mencuri karena ingin pakai narkotika. Mereka mencari-cari kunci motor yang sudah dol agar bisa diambil," ungkapnya.

Para pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti motor hasil curian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved