DPRD Minta DLH DKI Berikan Pendampingan Psikologis untuk Korban Pencabulan di Kaliadem

Rabu, 27 Juli 2022 - 06:23 WIB
loading...
DPRD Minta DLH DKI Berikan...
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2022. Foto: MNC Portal Indonesia/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) memberikan pendampingan psikologis bagi korban pencabulan yang dilakukan oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Pendampingan diperlukan untuk mengantisipasi dampak berkepanjangan bagi korban yang masih berusia 16 tahun.

“Harus ada bantuan khusus dari Dinas untuk mengembalikan (kesehatan) psikologis korban, jangan sampai berdampak buruk untuk selanjutnya. Ini jadi tugas kita bersama untuk betul-betul memulihkan psikologis korban ini,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2022. Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kaliadem, Wagub DKI: Mari Kita Lawan

Selain itu, Ida juga meminta, agar Dinas LH memperketat penerimaan pegawai PJLP dengan memberikan psikotes untuk mengetahui karakteristik perilaku calon pekerja saat menghadapi berbagai situasi. Pasalnya, hingga saat ini untuk mendaftar sebagai PJLP hanya ada seleksi administrasi saja.

“Ini menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi D, tapi tentu sambil menghitung anggarannya. Saya berharap tes-tes itu tidak
dibebankan ke calon PJLP. Kita akan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Apakah memungkinkan anggaran itu ada diperubahan atau di 2023?” kata Ida.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku, siap untuk memberikan pendampingan psikologis dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Harapannya, bisa memulihkan trauma korban secepatnya.

“Saya sepakat korban harus menapatkan pendampingan, apalagi anak ini di bawah umur yang pasti menimbulkan trauma. Itu akan segera kami koordinasikan dengan dinas yang khusus menangani perempuan dan perlindungan anak,” ujar Asep.

Asep juga menegaskan, pelaku sudah diberikan sanksi tegas yakni pemecatan tidak hormat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Perjanjian tersebut telah tertuang di surat perintah kerja (SPK) Nomor 15 huruf o yang berbunyi ‘Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila penyedia jasa terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka’.

“Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat, sesuai klausul dalam kontrak kerja karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. Baca juga: Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Oknum DLH DKI Dipecat
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bentoel Group Beri Pelatihan...
Bentoel Group Beri Pelatihan dan Pendampingan 30 UMKM Difabel di Malang
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved