Kronologi Begal Sadis Pembacok Mata Korban hingga Buta di Tangerang
Senin, 25 Juli 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
”Pada saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi segerombolan orang memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit,” ungkapnya. Baca juga: 6 Begal Ponsel Bersenjata Tajam Bacok Warga Tangerang, Korban Alami Luka Robek di Mata
Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku, dan empat di antaranya masih di bawah umur mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22). Mereka ditangkap di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang.
”Empat pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga. Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP, yang dewasa ini sudah putus sekolah,” paparnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.
”Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Kapolres.
Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku, dan empat di antaranya masih di bawah umur mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22). Mereka ditangkap di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang.
”Empat pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga. Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP, yang dewasa ini sudah putus sekolah,” paparnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.
”Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Kapolres.
(ams)
Lihat Juga :