6 Begal Ponsel Bersenjata Tajam Bacok Warga Tangerang, Korban Alami Luka Robek di Mata

Senin, 25 Juli 2022 - 14:40 WIB
loading...
6 Begal Ponsel Bersenjata...
Enam orang spesialis begal ponsel menggunakan senjata tajam diamankan polisi. Akibat aksi pelaku korban mengalami luka bacok pada bagian mata hingga robek. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Enam orang pelaku spesialis begal ponsel menggunakan senjata tajam diamankan polisi. Akibat aksi pelaku korban mengalami luka bacok pada bagian mata hingga robek dan menyebabkan kebutaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, komplotan tersebut bisa melakukan aksinya di lima tempat berbeda hanya dalam satu malam. Keenam pelaku terdiri diri atas empat pelaku anak di bawah umur berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Sementara dua pelaku lainnya berinisial F (20) dan D (22).

"Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 16 Juli 2022, di wilayah hukum Polsek Neglasari Pelaku yang terlibat berjumlah 4 orang," ujar Kombes Zain dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Satroni Warung Makan, 2 Begal Bercelurit Rampas HP Pengunjung

Kasus yang menimbulkan korban tersebut terjadi di kawasan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Neglasari. Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan komplotan tersebut pada Kamis, 21 Juli 2022.

"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui 4 pelaku melakukan aksinya di kawasan Neglasari dan 2 pelaku di wilayah Teluknaga.

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Bersenjata Pedang Dibekuk Polisi, Satu Terpaksa Ditembak

Kemudian dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, keenam pelaku tersebut melakukan aksi begal ponsel di lima lokasi sekaligus yang tersebar di wilayah, Pakuhaji dan Sepatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi Hukum Dewan Pers...
Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
Warga Australia Diperintahkan...
Warga Australia Diperintahkan Serahkan Parang atau Dipenjara 2 Tahun
Prancis Akan Melarang...
Prancis Akan Melarang Anak-anak Mengakses Medsos Akibat Suka Membeli Sajam
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved