Kejam, Ini Tampang Kedua Pelaku Penyiksaan Bocah Naya di Denpasar
Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Polisi Dalami Keterangan Saksi Lain Kasus Penganiayaan Bapak-Anak di Panakkukang
"Yohanes lalu menjambak rambut, menggigit payudara dan memukul perut korban. Puncaknya, Naya disuruh melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanannya patah," bebernya.
Melihat itu, Novita hanya diam saja dan menontonnya. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko, hingga akhirnya ditemukan warga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukasnya.
"Yohanes lalu menjambak rambut, menggigit payudara dan memukul perut korban. Puncaknya, Naya disuruh melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanannya patah," bebernya.
Melihat itu, Novita hanya diam saja dan menontonnya. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko, hingga akhirnya ditemukan warga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :