Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Cipayung
Kamis, 21 Juli 2022 - 09:20 WIB
loading...
Tiga tersangka dugaan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, ditahan Kejati DKI Jakarta.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka dugaan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya ialah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH, seorang Notaris LD, dan pihak swasta berinisial MTT.
"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Penahanan terhadap pejabat DKI serta dua tersangka kasus lainnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022.
Ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI karena ancaman hukuman pidana penjaranya di atas lima tahun. Selain itu penyidik juga khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.
Sebelumnya, Ashari menjelaskan, tersangka HH adalah Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018 melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.
"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Penahanan terhadap pejabat DKI serta dua tersangka kasus lainnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022.
Ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI karena ancaman hukuman pidana penjaranya di atas lima tahun. Selain itu penyidik juga khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.
Sebelumnya, Ashari menjelaskan, tersangka HH adalah Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018 melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.
Lihat Juga :