Habib Rizieq Bebas Bersyarat, AMK Jaktim: Hari Bersejarah dan Patut Disyukuri

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:58 WIB
loading...
Habib Rizieq Bebas Bersyarat,...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tahanan kota setelah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tahanan kota setelah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Kondisi ini patut disyukuri.

Habib Rizieq telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga dia berhak mendapatkan program bebas bersyarat. "Bebasnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab hari ini adalah menjadi hari bersejarah dan patut kita syukuri," ujar Ketua Angkatan Muda Kakbah (AMK) Jakarta Timur Belly Bilalusalam.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan

Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini berharap agar Habib Rizieq selalu dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan. "Semoga beliau (Habib Rizieq Shihab) senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan kembali dapat bersama-sama umat dalam dakwah yang menebarkan energi positif dalam ketaatan kepada Allah SWT maupun kebaikan dalam berbangsa dan bernegara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Masa percobaan bebas bersyarat ini hingga 10 Juni 2024.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas, Simpatisan Kawal Ketat Tiap Sudut Petamburan

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," terang Rika.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Rekomendasi
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved