Edarkan Narkoba di Bekasi, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati
Selasa, 19 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
Polisi membekuk pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Bekasi. Foto/Dok Humas Polrestro Bekasi
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku berinisial BA (26) dan SS (33) setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram berjenis sabu di wilayah Bekasi. Pelaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan tersangka berasal dari hasil ungkap kasus berbeda dari periode Mei-Juli 2022.
”Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata Dedi, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Dedi menceritakan, tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu. ”Kami dapat informasi, lalu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.
Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan tersangka berasal dari hasil ungkap kasus berbeda dari periode Mei-Juli 2022.
”Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata Dedi, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Dedi menceritakan, tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu. ”Kami dapat informasi, lalu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.
Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.
Lihat Juga :