Hengki Kurniawan Diprediksi Segera Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat Definitif

Minggu, 17 Juli 2022 - 17:43 WIB
loading...
Hengki Kurniawan Diprediksi Segera Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat Definitif
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan diprediksi segera dilantik jadi bupati definitif di sisa jabatannya hingga September 2023.

Hal ini menyusul dengan inkrahnya keputusan Bupati Nonaktif Aa Umbara Sutisna karena terbukti korupsi Bansos COVID-19.

Hanya saja kepemimpinan Hengki ke depan tidak akan didampingi oleh wakil bupati karena secara aturan hal tersebut sudah tidak memungkinkan. Sebab saat ini sisa jabatan Hengki sudah kurang dari 18 bulan, sehingga disisa waktunya yang ada, kursi wakil bupati kosong.



"Seiring dengan inkrahnya putusan Aa Umbara maka Hengki Kurniawan bakal dilantik jadi bupati definitif antara bulan September atau Oktober 2022," kata Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan, Djamu Kertabudi, Minggu (17/7/2022).



Djamu menyebutkan, masa jabatan Hengki menjadi bupati definitif hanya sekitar setahun atau akan berakhir sampai dengan 20 September 2023. Setelah itu hingga menghadapi Pemilu serentak 2024, jabatan Bupati Bandung Barat akan diisi oleh Penjabat Bupati dari Provinsi Jawa Barat.

Pada konteks penggantian kepemimpinan daerah terdapat tahapan yang akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah Kemendagri menerima naskah putusan kasasi MA, maka Mendagri mencabut SK tentang pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat.



Kemudian menetapkan SK Mendagri tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. Kemudian setelah DPRD KBB menerima SK Mendagri tentang Pemberhentian dengan Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat, akan dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD.

"DPRD akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan SK Mendagri tentang pemberhentian Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. Termasuk mengusulkan Hengki Kurniawan sebagai Bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar," terangnya.



Berikutnya penerbitan SK Mendagri sampai dengan pelantikan Hengki Kurniawan sebagai bupati definitif merupakan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Secara teknis itu merupakan hajatnya Pemprov Jawa Barat dan Hengki akan dilantik tanpa didampingi wakil bupati," ucapnya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos COVID-19. MA menguatkan vonis lima tahun penjara, serta mencabut hak politik Aa Umbara.

Itu artinya mantan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat itu tidak memiliki hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2663 seconds (0.1#10.140)