Tega, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
Tega, Pria Ini Setubuhi...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - HT (44) kini harus merasakan mendekam di sel setelah perbuatan asusilanya menyetubuhi anak kandung. Perbuatan bejat itu dilakukan duda dua anak itu di rumah orang tuanya. Dia memanfaatkan situasi sepi saat melakukan perbuatan bejat itu.

Nafsu bejat yang mengisi pikiran HT mengalahkan kasih sayangnya terhadap putri kandung yang berusia 14 tahun. Perbuatan itu bahkan sudah terjadi bertahun-tahun. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

“Sehari-hari, pelaku hidup dengan putrinya. Dia punya dua anak, yang paling pertama putri 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (26/6/2020).

Pengakuan pelaku, dia mengalami frustasi. Pasalnya dia sudah lama bercerai dengan istri. Selama ini dua anaknya hidup bersamanya di rumah orang tuanya. (Baca juga: Bejat, Buruh Ini Garap Keponakan Sendiri hingga Hamil)

“Dilakukan ketika ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman. Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

HT mengaku sudah lima kali melakukan inces pada anaknya. Penyidik tak percaya begitu saja dan masih mendalami keterangan tersebut. “Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” tukasnya.

Pelaku kini diamankan di Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman 5 sampai 15 tahun terus ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved