Tega, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
Tega, Pria Ini Setubuhi...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - HT (44) kini harus merasakan mendekam di sel setelah perbuatan asusilanya menyetubuhi anak kandung. Perbuatan bejat itu dilakukan duda dua anak itu di rumah orang tuanya. Dia memanfaatkan situasi sepi saat melakukan perbuatan bejat itu.

Nafsu bejat yang mengisi pikiran HT mengalahkan kasih sayangnya terhadap putri kandung yang berusia 14 tahun. Perbuatan itu bahkan sudah terjadi bertahun-tahun. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

“Sehari-hari, pelaku hidup dengan putrinya. Dia punya dua anak, yang paling pertama putri 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (26/6/2020).

Pengakuan pelaku, dia mengalami frustasi. Pasalnya dia sudah lama bercerai dengan istri. Selama ini dua anaknya hidup bersamanya di rumah orang tuanya. (Baca juga: Bejat, Buruh Ini Garap Keponakan Sendiri hingga Hamil)

“Dilakukan ketika ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman. Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

HT mengaku sudah lima kali melakukan inces pada anaknya. Penyidik tak percaya begitu saja dan masih mendalami keterangan tersebut. “Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” tukasnya.

Pelaku kini diamankan di Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman 5 sampai 15 tahun terus ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Berita Terkini
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved