Tega, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
Tega, Pria Ini Setubuhi...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - HT (44) kini harus merasakan mendekam di sel setelah perbuatan asusilanya menyetubuhi anak kandung. Perbuatan bejat itu dilakukan duda dua anak itu di rumah orang tuanya. Dia memanfaatkan situasi sepi saat melakukan perbuatan bejat itu.

Nafsu bejat yang mengisi pikiran HT mengalahkan kasih sayangnya terhadap putri kandung yang berusia 14 tahun. Perbuatan itu bahkan sudah terjadi bertahun-tahun. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

“Sehari-hari, pelaku hidup dengan putrinya. Dia punya dua anak, yang paling pertama putri 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (26/6/2020).

Pengakuan pelaku, dia mengalami frustasi. Pasalnya dia sudah lama bercerai dengan istri. Selama ini dua anaknya hidup bersamanya di rumah orang tuanya. (Baca juga: Bejat, Buruh Ini Garap Keponakan Sendiri hingga Hamil)

“Dilakukan ketika ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman. Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

HT mengaku sudah lima kali melakukan inces pada anaknya. Penyidik tak percaya begitu saja dan masih mendalami keterangan tersebut. “Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” tukasnya.

Pelaku kini diamankan di Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman 5 sampai 15 tahun terus ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved