Gandeng BNN, ICM Minta Berantas Peredaran Narkoba di Apartemen
Sabtu, 16 Juli 2022 - 10:11 WIB
loading...
MoU Nota kesepahaman Direktur ICM Noer Indradjaja dan Sekretaris Utama BNN RI Irjen. Pol. I Wayan Sukawinaya terkait pemberantasan narkoba di lingkungan apartemen. Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Mencegah maraknya peredaran narkoba di Apartemen kelolaannya, PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management (ICM) mengandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi dan memberikan penyuluhan bahaya narkoba.
MoU atau nota kesepahaman keduanya di tanda tangani dilakukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) oleh Direktur ICM Noer Indradjaja dan Sekretaris Utama BNN RI Irjen. Pol. I Wayan Sukawinaya.
Bagi ICM, penandatanganan ini sebagai bentuk keseriusan mereka dalam perang terhadap narkoba demi terciptanya lingkungan bersih serta aman kepada penghuni. Baca juga: Cegah Narkoba di Lingkungan Apartemen, ICM-BNN Terjunkan Anjing Pelacak
“Lewat kerja sama ini, ICM akan memberikan kemudahan bagi BNN RI dalam menjalankan tugasnya menyelamatkan generasi bangsa dengan memberantas narkoba di lingkungan hunian vertikal atau apartemen maupun perumahan yang saat ini kami kelola,” kata Krisdiarto, selaku Direktur Operasional ICM dalam siaran persnya, Jumat (15/7/2022).
Komitmen berantas narkoba telah dibuktikan ICM dengan membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika. Selain itu, bagi ICM, MoU sebagai penguatan kembali kerja sama yang sudah terjalin sejak 2017.
Adapun ICM sendiri kini mengelolah 40 site properti dengan kurang lebih 150 ribu unit kelolaan yang tersebar di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Terkait P4GN di ICM, telah ada di seluruh site properti kelolaan yang dipimpin masing-masing Apartemen Manager.
MoU atau nota kesepahaman keduanya di tanda tangani dilakukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) oleh Direktur ICM Noer Indradjaja dan Sekretaris Utama BNN RI Irjen. Pol. I Wayan Sukawinaya.
Bagi ICM, penandatanganan ini sebagai bentuk keseriusan mereka dalam perang terhadap narkoba demi terciptanya lingkungan bersih serta aman kepada penghuni. Baca juga: Cegah Narkoba di Lingkungan Apartemen, ICM-BNN Terjunkan Anjing Pelacak
“Lewat kerja sama ini, ICM akan memberikan kemudahan bagi BNN RI dalam menjalankan tugasnya menyelamatkan generasi bangsa dengan memberantas narkoba di lingkungan hunian vertikal atau apartemen maupun perumahan yang saat ini kami kelola,” kata Krisdiarto, selaku Direktur Operasional ICM dalam siaran persnya, Jumat (15/7/2022).
Komitmen berantas narkoba telah dibuktikan ICM dengan membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika. Selain itu, bagi ICM, MoU sebagai penguatan kembali kerja sama yang sudah terjalin sejak 2017.
Adapun ICM sendiri kini mengelolah 40 site properti dengan kurang lebih 150 ribu unit kelolaan yang tersebar di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Terkait P4GN di ICM, telah ada di seluruh site properti kelolaan yang dipimpin masing-masing Apartemen Manager.
Lihat Juga :