Kementan Tegaskan Pengawasan-Pengendalian PMK Terus Dilakukan Secara Serius

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:33 WIB
loading...
Kementan Tegaskan Pengawasan-Pengendalian...
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali bawa pengawasan dan pengendalian penyakit kuku dan mulut (PMK) terus dilakukan secara serius. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali bawa pengawasan dan pengendalian penyakit kuku dan mulut (PMK) terus dilakukan secara serius. Bahkan sejak awal, Kementan telah memusnahkan hewan ternak jenis kambing asal Thailand yang masuk melalui wilayah karantina Provinsi Aceh.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Kementan, Wisnu Wasisa Putra, mengatakan bahwa selama ini Barantan dan Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan telah melakukan berbagai respon cepat dalam penanganan PMK .



"Di antaranya penerbitan surat edaranpedoman pelaksanaan pengawasan ternak sejak ditemukannya kasus tersebut pertama kali," ujar Wisnu.

Selanjutnya, kata Wisnu, Kementan juga telah menetapkan wilayah garis pantai Timur Sumatera sebagai zona rawan satu penyelundupan. Dengan status tersebut, Kementan terus menguatkan sinergitas pengawasan bersama TNI, Polri, Bea Cukai dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi untuk pengawasan lalu lintas terbak melalui jalur/rute darat atau check point pemeriksaan kesehatan hewan dalam satu pulau menjadi tanggungjawab pemerintah daerah khususnya otoritas veteriner daerah.



Wisnu menambahkan, penanganan PMK harus dilakukan secara bersama baik di pusat maupun di daerah. Masyarakat juga bisa memberikan informasi terkait adanya gejala PMK pasa hewan ternak yang ada.

"Kami menghimbau kepada pelaku usaha dan perdagangan hewan dan ternak baik dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke kantor Barantan terdekat jika melalu lintaskan baik ekspor/impor/antar area, untuk menjamin Kesehatan hewan dan untuk tidak merugikan masyarakat, khusunya para peternak Indonesia," ujarnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2804 seconds (0.1#10.140)