Anies: Pajak Harus Hadirkan Rasa Keadilan hingga Pemerataan Pembangunan
Jum'at, 15 Juli 2022 - 10:06 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/Tangkapan Layar/IG @aniesbaswedan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pajak tidak hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah. Namun, pajak sebagai instrumen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Jakarta adalah rumah bagi semua. Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan," tulis Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Jumat (15/7/2022).
Anies mengatakan, kebijakan baru Pemprov DKI untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah syarat. Hal itu sebagai wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan.
"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah bebas PBB untuk 60 m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36 m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," katanya.
Anies menjelaskan, 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut. Baca: Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI
"Jakarta adalah rumah bagi semua. Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan," tulis Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Jumat (15/7/2022).
Anies mengatakan, kebijakan baru Pemprov DKI untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah syarat. Hal itu sebagai wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan.
"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah bebas PBB untuk 60 m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36 m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," katanya.
Anies menjelaskan, 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut. Baca: Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI
Lihat Juga :