Polemik Resepsi Pernikahan Anak Anggota DPRD, Wagub Ariza: Acaranya Tidak Mengganggu Lingkungan
Kamis, 14 Juli 2022 - 20:55 WIB
loading...
Rancana anggota DPRD DKI Purwanto menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, pada Sabtu 16 Juli 2022, masih menuai polemik. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rancana anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Purwanto menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu 16 Juli 2022, masih menuai polemik. Pasalnya, resepsi pernikahan tersebut akan menutup sebagian ruas jalan.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tutup Jalan untuk Hajatan, Pengamat Sebut Tindakan Egois
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI ikut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa acara resepsi itu tidak mengganggu lingkungan setempat karena bukan diadakan di jalanan.
"Jadi resepsinya bukan di jalan, tapi di Setu Babakan. Untuk itu, perlu dikoordinasikan dengan kelurahan setempat agar acara tersebut bisa terlaksana dengan baik, tidak mengganggu lingkungan setempat," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Ariza pun mengingatkan bahwa saat ini Jakarta PPKM Level 1, sehingga masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan di dalam maupun luar ruangan.
Baca juga: Viral Resepsi Nikahan Anak Anggota DPRD Tutup Akses Jalan di Jagakarsa, Begini Faktanya
Sebelumnya beredar surat edaran dari Camat Jagakarsa Santoso yang mengimbau warga untuk tidak melintas Jalan Moch Kahfi II atau di depan Setu Babakan. Dalam surat edaran, acara resepsi pernikahan digelar mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tutup Jalan untuk Hajatan, Pengamat Sebut Tindakan Egois
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI ikut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa acara resepsi itu tidak mengganggu lingkungan setempat karena bukan diadakan di jalanan.
"Jadi resepsinya bukan di jalan, tapi di Setu Babakan. Untuk itu, perlu dikoordinasikan dengan kelurahan setempat agar acara tersebut bisa terlaksana dengan baik, tidak mengganggu lingkungan setempat," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Ariza pun mengingatkan bahwa saat ini Jakarta PPKM Level 1, sehingga masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan di dalam maupun luar ruangan.
Baca juga: Viral Resepsi Nikahan Anak Anggota DPRD Tutup Akses Jalan di Jagakarsa, Begini Faktanya
Sebelumnya beredar surat edaran dari Camat Jagakarsa Santoso yang mengimbau warga untuk tidak melintas Jalan Moch Kahfi II atau di depan Setu Babakan. Dalam surat edaran, acara resepsi pernikahan digelar mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Lihat Juga :