Polisi Geledah Kantor BPN Jaksel, Temukan Sertifikat Tanah Ditahan 3 Tahun
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:07 WIB
loading...
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan ditangkapnya PS, pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan ditangkapnya PS, pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor
Sejumlah barang bukti dan kejanggalan ditemukan penyidik, salah satunya sertifikat yang tertahan hingga tiga tahun lalu.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Hengki, Kamis (14/7/2022).
Hengki mengatakan, dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya. Mereka bersekongkol untuk mengambil hal masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas, akusisi tanah juga penahanan sertifikat.
"Jadi, artinya itu melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan ditangkapnya PS, pejabat BPN yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor
Sejumlah barang bukti dan kejanggalan ditemukan penyidik, salah satunya sertifikat yang tertahan hingga tiga tahun lalu.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Hengki, Kamis (14/7/2022).
Hengki mengatakan, dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya. Mereka bersekongkol untuk mengambil hal masyarakat bahkan pemerintah dengan merubah identitas, akusisi tanah juga penahanan sertifikat.
"Jadi, artinya itu melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Lihat Juga :