Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung LPG Non-Subsidi di Subang

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:21 WIB
loading...
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar membongkar praktik ilegal pengisian tabung gas non-subsidi di Patokbesi, Subang. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.



Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk LPG Pertamina berkapasitas 20 ton bernomor polisi B 9154 UWX. Baca juga: Polres Minahasa Amankan Tiga Spesialis Pencurian Tabung LPG

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI yang mengangkut tabung LPG non-subsidi 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung dan seorang terduga pelaku berinisial TA (42), warga Patokbesi, Subang berikut sepeda motor yang digunakannya.

"Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang, bukan diarahkan ke TKP," ungkap Arief, Kamis (14/7/2022). Baca juga: Bangun Terminal LPG Wayame, Pertamina Libatkan Ratusan Perusahaan Lokal

Arief membeberkan, setiap harinya, truk tersebut masuk ke TKP untuk memindahkan LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi."Pelaku membayar Rp3 juta untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki," tutur Arief.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Arief, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. "Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron," katanya.

Dari praktik ilegal ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung LPG 50 kg non-subsidi setiap harinya. Namun, pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg non-subsidi yang dijual S ke konsumen di Jakarta Barat.

Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Tak hanya itu, Pertamina juga turut mengumumkan kenaikan harga LPG non-subsidi mulai Minggu, 10 Juli 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non-subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg. Sementara, LPG subsidi 3 kg harganya tetap atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Seluruh penyesuaian harga di angka sekitar Rp2.000 baik per liter untuk BBM dan per kg untuk LPG. Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi pertalite, solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga yang tetap," kata Irto dalam keterangan resmi, Minggu (10/7/2022).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Tokoh Madura: Masyarakat...
Tokoh Madura: Masyarakat Tak Boleh Jadi Penonton dalam Konversi LPG ke NGC
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Tangkap 2 Tersangka
Pertamina Apresiasi...
Pertamina Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Terbaru! Warga Aceh...
Terbaru! Warga Aceh Tamiang Nikmati Air Bersih, Cuci Pakaian, dan Mandi
Kebakaran di Kilang...
Kebakaran di Kilang Dumai Berhasil Diatasi, Tidak Ada Korban
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Rekomendasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved