KPAI Sesalkan Lomba Ganti Baju di SD Uwung Jaya Saat MPLS

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:19 WIB
loading...
KPAI Sesalkan Lomba...
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) angkat bicara terkait lomba ganti baju di ruang terbuka pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) di SDN Uwung Jaya, Kota Tangerang, Senin 11 Juli 2022. Meski mempunyai tujuan yang baik, namun hal itu tetap tidak elok dilakukan.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, mungkin pihak sekolah miliki tujuan baik terkait acara ini, khususnya melatih motorik halus pada anak. Kendati demikian, dia menilai, upaya tersebut tetaplah dirasa kurang pas untuk diterapkan di masa MPLS. Baca juga: Disdik Tangerang Tegur Keras Panitia MPLS Lomba Ganti Baju di SD Uwung Jaya

“Kan yang menjadi problem yang bagian lomba ganti baju. Itu ya kurang tepatlah dalam konteks ini, tujuannya mungkin baik tapi tidak tepat,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (14/7/2022).

Dijelaskan Rita, MPLS merupakan momen yang seharusnya digunakan untuk perkenalan lingkungan sekolah. Di mana nantinya pada murid bisa menemukan rasa nyaman di dalamnya.

Pengenalan yang bisa dilakukan pihak sekolah yakni semisal menjelaskan lokasi tata letak toilet, ruang guru, kelas, perpustakaan, kantin, maupun tempat ibadah.



“MPLS untuk mengedepankan antar satu dengan yang lain. Prinsip dasarnya itu ya untuk kebersamaan,” tandasnya.

Ke depannya, Rita berharap, tidak hanya dari pihak sekolah, pemerintah setempat juga turut aktif melakukan pengawasan.

“Untuk pemerintah juga ya ini saatnya mengatur diri, untuk mengelola sekolah-sekolah setelah 2 tahun enggak sekolah dan biasanya di rumah, jadi bagaimana etikanya bertemu dengan orang lain (harus diperhatikan),” bebernya. Baca juga: Wagub DKI Sebut Sistem PPDB di Jakarta Tingkatkan Kualitas Siswa dan Sekolah

Sebagaimana diketahui, Kepala Sekolah SDN Uwung Jaya mendapat surat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Rekomendasi
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved