Bersinergi dengan DKP Kobar, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JHT kepada Ahli Waris

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:30 WIB
loading...
Bersinergi dengan DKP Kobar, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JHT kepada Ahli Waris
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar, Ir. Hepy, M.Si didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto saat menyerahkan santunan JKM dan JHT kepada ahli waris almarhum Loso, Perangkat Desa Sebuai Timur di aula kantor
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) kepada ahli waris.

Santunan JKM dan JKT ini diberikan kepada ahli waris almarhum Loso, Perangkat Desa Sebuai Timur di aula kantor Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Rabu, 13 Juli 2022.

Saat penyerahan santunan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar, Ir. Hepy, M.Si.

Santunan yang telah diserahkan hari ini adalah Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun Berkala (JPK) sebesar Rp7.923.000.

“Semoga santunan dan manfaat Program BPJAMSOSTEK ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan almarhum.” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto usai kegiatan.

Baca: Sidang Perdana, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Bandung Hadirkan Ade Yasin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar, Ir. Hepy, M.Si mengatakan, apresiasi tinggi saya sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun atas sinergi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringan Barat demi memperluas cakupan perlindungan kepada nelayan dan pengolah hasil laut Desa Teluk Bogam.

“Ini sebagai wujud sinergitas BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Harapan ke depan semakin banyak pemdes yang secara sadar memberikan perlindungan atau dapat memfasilitasi pekerja atau nelayan di wilayahnya masuk dalam perlindungan BPJAMSOSTEK,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)