Dugaan Mafia Tanah, Ketua PTSL BPN Jakut Ditangkap Polda Metro Jaya
Rabu, 13 Juli 2022 - 13:58 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial MB ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2022). Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN Kasus Mafia Tanah
Secara terpisah, Direktur Reksrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. "Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," ujar Hengki.
Hengki menuturkan, uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta. "Ada dugaan lebih dari segitu (Rp200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2022). Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN Kasus Mafia Tanah
Secara terpisah, Direktur Reksrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. "Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," ujar Hengki.
Hengki menuturkan, uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta. "Ada dugaan lebih dari segitu (Rp200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," tuturnya.
Lihat Juga :