UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:33 WIB
loading...
KSPI akan melakukan aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) akan melakukan aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa, 12 Juli 2022 kemarin.
Dia mengatakan, wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Bilamana hal tersebut tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja selalu di-PTUN-kan. Hal ini, lanjut Said Iqbal akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," katanya. Baca: PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak
"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa, 12 Juli 2022 kemarin.
Dia mengatakan, wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Bilamana hal tersebut tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja selalu di-PTUN-kan. Hal ini, lanjut Said Iqbal akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," katanya. Baca: PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak
Lihat Juga :