Perkara Dugaan Korupsi, 2 Eks Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:02 WIB
loading...
Perkara Dugaan Korupsi,...
Tim JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dua terdakwa yang juga eks petinggi bank di Sumsel yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, selama dua tahun penjara.

Kedua mantan petinggi bank di Sumsel itu terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar

Baca juga: Parah! Pengangguran Todong Pegawai Koperasi untuk Bayar Pinjaman

Selain hukuman pidana, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.



Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang gagal bayar (kredit macet), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi," ujar JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: 6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan, Guru di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswinya

Selain itu, beberapa hal yang dinilai memberatkan menurut JPU yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat kedua terdakwa merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat narapidana Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Kedua terdakwa, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Rekomendasi
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved