PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:29 WIB
loading...
PTUN Batalkan UMP DKI...
DPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

"Kalau bilang pendapatan atau gaji, ini nggak layak itu layak, hal tersebut tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan, jadi banyak sekali. Kita lihat saja nanti Pemprov DKI akan melakukan kajian apa. Support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Rani Mauliani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Menurut dia, terkait UMP 2022 yang harus kembali turun ke Rp4.573.845 atau 5,1 persen harus dikaji dan dipelajari dulu. "Kalau UMP turun nggak ada yang mau turun. Tapi kenapa bisa dikabulkan, alasan dilaporkan keputusan, apa segala macam sehingga hakim memutuskan itu kan harus dikaji. Karena kebijakan yang kalau kita bilang oh nggak bisa ya itu kan pengusaha punya alasan. Jadi kita pelajari dulu hasilnya," ujar Rani.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal mengkaji dan evaluasi amar putusan PTUN DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dimenangkan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022) menyatakan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari pengusaha. Adapun penggugat yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 29: Kepanikan Semakin Meluas setelah Om Rocky dan Mang Ihin Ikut Menyebarkan Informasi Tentang Intel
Giorgio Tak Kunjung...
Giorgio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Ingatkan Soal Reputasi
Berita Terkini
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
Infografis
4 Tips Agar Cepat Dapat...
4 Tips Agar Cepat Dapat Momongan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved