PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:29 WIB
loading...
PTUN Batalkan UMP DKI...
DPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

"Kalau bilang pendapatan atau gaji, ini nggak layak itu layak, hal tersebut tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan, jadi banyak sekali. Kita lihat saja nanti Pemprov DKI akan melakukan kajian apa. Support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Rani Mauliani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Menurut dia, terkait UMP 2022 yang harus kembali turun ke Rp4.573.845 atau 5,1 persen harus dikaji dan dipelajari dulu. "Kalau UMP turun nggak ada yang mau turun. Tapi kenapa bisa dikabulkan, alasan dilaporkan keputusan, apa segala macam sehingga hakim memutuskan itu kan harus dikaji. Karena kebijakan yang kalau kita bilang oh nggak bisa ya itu kan pengusaha punya alasan. Jadi kita pelajari dulu hasilnya," ujar Rani.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal mengkaji dan evaluasi amar putusan PTUN DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dimenangkan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022) menyatakan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari pengusaha. Adapun penggugat yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved