Ada Helipad di Pulau Panjang, DPRD DKI Dorong Kejelasan Pemanfaatan Aset
Selasa, 12 Juli 2022 - 11:08 WIB
loading...
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan harus ada regulasi yang jelas dari pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan harus ada regulasi yang jelas dari pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. Termasuk kejelasan izin keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu .
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan suatu aset.
“Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak,” kata Mujiyono pada Selasa (12/7/2022).
Anggota Komisi A Bambang Kusumanto menyayangkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan helikopter tersebut. Dia mengkhawatirkan bila tidak ada peraturan yang jelas, maka tidak ada yang bertanggung jawab atas aset itu.
“Itu milik Pemda dan ramai banyak yang pakai sebaiknya dibuat suatu peraturan. Minimal pakai Pergub ya, bahwa (helikopter) yang mendarat di situ ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan, apabila Pemprov DKI berniat membuat landasan helikopter, maka sebaiknya melalui kajian yang matang untuk memenuhi standar teknis tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.
“Saya rasa sebenarnya bagus ada helipad, tapi harus dibuat yang memenuhi standar. Kemudian kita buat aturan dan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui ada fasilitas untuk mendarat,” tuturnya. Baca: Temuan Helipad di Kepulauan Seribu, Wagub DKI: Itu Sudah Lama dan Tak Dimanfaatkan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan suatu aset.
“Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak,” kata Mujiyono pada Selasa (12/7/2022).
Anggota Komisi A Bambang Kusumanto menyayangkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan helikopter tersebut. Dia mengkhawatirkan bila tidak ada peraturan yang jelas, maka tidak ada yang bertanggung jawab atas aset itu.
“Itu milik Pemda dan ramai banyak yang pakai sebaiknya dibuat suatu peraturan. Minimal pakai Pergub ya, bahwa (helikopter) yang mendarat di situ ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan, apabila Pemprov DKI berniat membuat landasan helikopter, maka sebaiknya melalui kajian yang matang untuk memenuhi standar teknis tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.
“Saya rasa sebenarnya bagus ada helipad, tapi harus dibuat yang memenuhi standar. Kemudian kita buat aturan dan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui ada fasilitas untuk mendarat,” tuturnya. Baca: Temuan Helipad di Kepulauan Seribu, Wagub DKI: Itu Sudah Lama dan Tak Dimanfaatkan
Lihat Juga :