Ingat! Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid-19 Mulai 17 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022 - 02:05 WIB
loading...
Masyarakat pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19 . Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022). Baca juga: LRT Cibubur Siap Beroperasi, KAI Ajak Malaysia Transfer Ilmu
Sementara itu, Anne mengatakan khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.
“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” katanya.
Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022). Baca juga: LRT Cibubur Siap Beroperasi, KAI Ajak Malaysia Transfer Ilmu
Sementara itu, Anne mengatakan khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.
“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” katanya.
Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
Lihat Juga :