Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI soal Syarat Usia PPDB

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:33 WIB
loading...
Ini Penjelasan Dinas...
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Permendikbud No 44/2019. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019. Dalam Permendikbud diatur bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, persyaratan usia minimal CPDB harus ditetapkan akibat faktor daya tampung sekolah. Misalnya daya tampung sekolah hanya sekitar 200, maka seleksinya selain dengan jarak adalah dengan usia.

"Jadi persyaratan usia harus dilakukan. Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga; Tolak Aturan Usia, Warganet Serang Akun PPDB DKI )

Nahdiana menjelaskan, dalam Permendikbud 44 Tahun 2019, persyaratan usia minimal pemenang hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD. Pada Pasal 4 tertulis untuk TK kelompok A minimal usia CPDB sekitar 4 tahun dan untuk kelompok B usia 5 tahun.

Kemudian, Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekomendasi
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Argentina Lolos ke Semifinal...
Argentina Lolos ke Semifinal Usai Taklukkan Swiss 3-1 Lewat Extra Time
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved