Dianggap Meresahkan, Penyanyi Lagu 'Sikok Bagi Duo' Dipanggil BNN Lubuklinggau
Kamis, 07 Juli 2022 - 21:42 WIB
loading...
Penyanyi Sikok Bagi Duo Meli Dedi dipanggil BNN. SINDOnews./Era
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Viralnya lagu 'Sikok Bagi Duo' di media sosial, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau turun tangan. Pasalnya, lagu tersebut dinilai meresahkan katena diduga mengajak untuk menggunakan narkoba.
Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, “yang jelas akan kami dalami dahulu. Kami sudah monintor memang adanya pro dan kontra,” katanya Kamis (7/7/2022).
Ia menjelaskan, yang kontra tentu terkait dengan penggunaan narkoba. “Sedang kami dalami. Kalau memang terkait dengan penggunaan narkoba, maka sangat kami akan sayangkan,” tambahnya.
Menurut Himawan, tentu akan sangat disayangkan, jika kemudian lagu itu kotraproduktif dengan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kalau sekilas, videonya sangat tidak mendidik, itulah adanya kontraproduktif dengan apa yang kami upayakan,” sebutnya.
Nah tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya, yakni terkait narkobanya. Sementara soal ITE, karena sudah viral di media sosial, menurutnya itu instansi lain yang berwenang.
Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, “yang jelas akan kami dalami dahulu. Kami sudah monintor memang adanya pro dan kontra,” katanya Kamis (7/7/2022).
Ia menjelaskan, yang kontra tentu terkait dengan penggunaan narkoba. “Sedang kami dalami. Kalau memang terkait dengan penggunaan narkoba, maka sangat kami akan sayangkan,” tambahnya.
Menurut Himawan, tentu akan sangat disayangkan, jika kemudian lagu itu kotraproduktif dengan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kalau sekilas, videonya sangat tidak mendidik, itulah adanya kontraproduktif dengan apa yang kami upayakan,” sebutnya.
Nah tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya, yakni terkait narkobanya. Sementara soal ITE, karena sudah viral di media sosial, menurutnya itu instansi lain yang berwenang.
Lihat Juga :