Realisasi PAD di Makassar untuk Sektor Pajak Capai Rp480 Miliar

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:04 WIB
loading...
Realisasi PAD di Makassar...
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar hingga medio 2022 sudah menyentuh angka Rp480 miliar. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar hingga medio 2022 sudah menyentuh angka Rp480 miliar. Jumlah ini sudah berkisar 30 persen dari target pajak yang ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu, ada kenaikan sekitar Rp130 miliar tahun ini dari Rp350 miliar menjadi Rp480 miliar.



"Namun ini ini belum merupakan angka kepuasan bagi kami karena target yang diberikan kepada Bapenda pada tahun ini sebesar Rp1,6 triliun. Jadi ini baru sekitar Rp480 miliar atau sekitar 30 persen," ungkap Firman.

Firman menyebut, pihaknya masih perlu bekerja ekstra lantaran target yang ditetapkan. Kata dia, masih banyak yang harus diupayakan untuk mencapi target Rp1,6 triliun hingga di akhir tahun mendatang.

Dari 11 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda, capaian terbesar berasal dari sektor pajak restoran yang mencapai Rp98 miliar atau 44 persen dari target Rp230 miliar. Disusul pajak Pajak Penerangan Jalan senilai Rp108 miliar dari target RpRp275 miliar, dan pajak reklame senilai Rp23 miliar atau 32 persen dari target Rp70 miliar.

Sementara tiga sektor pajak terendah bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, dan pajak parkir. Kontribusi tiga sektor ini masing-masing sebesar 15 persen, 14 persen, dan 4 persen.

"Untuk PBB memang disebabkan karena tren pembayaran di masyarakat. Mereka biasanya membayar pada bulan delapan sampai bulan sembilan, ketika akan jatuh tempo," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga membuat terobosan baru dengan menghadirkan aplikasi "Pakintaki" yang dapat didownload melalui App Store atau Play store agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya.

"Jadi mereka tidak perlu lagi susah payah untuk datang-datang ke kantor atau ke loket untuk melakukan transaksi pembayaran PBB. Sudah banyak yang download. Saat ini pengguna aplikasinya sudah hampir 600-an," ucap mantan Kabag Humas Pemkot ini.



Sementara untuk sektor pajak hiburan, dirinya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apalagi, pembatasan terkait Covid-19 sudah mulai dilonggarkan.

"Dengan mulai dibukanya pembatasan usai pandemi Covid-19, potensi peningkatan pajak daerah di bidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan tahun ini," sebut Firman.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)