Pria Lansia Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun di Kawasan Balai Kota Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria lanjut usia (lansia) inisial JG (51) ditangkap personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Tindakan bejat JG dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan Balai Kota Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan JG yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Iya benar, hari ini diamankan seorang pria berusia 51 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun," tuturnya, Kamis (7/6/2022).
Lanjut AKP Lando, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan April 2022 lalu ketika korban pulang sekolah dan menunggu jemputan orang tuanya.
"Iya sesuai laporan di Balai Kota Makassar. Korban sedang menunggu jemputan orang tua, kemudian datang pelaku membujuk korban sehingga korban mengikut pelaku ke sesuatu tempat hingga terjadi kejahatan asusila," jelasnya.
Akibat kejadian itu, kata Lando, pihak orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Pelaku sudah diamankan sementara dalam proses penyidikan, kalau cukup bukti akan dijadikan tersangka," pungkasnya.
Tindakan bejat JG dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan Balai Kota Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan JG yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Iya benar, hari ini diamankan seorang pria berusia 51 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun," tuturnya, Kamis (7/6/2022).
Lanjut AKP Lando, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan April 2022 lalu ketika korban pulang sekolah dan menunggu jemputan orang tuanya.
"Iya sesuai laporan di Balai Kota Makassar. Korban sedang menunggu jemputan orang tua, kemudian datang pelaku membujuk korban sehingga korban mengikut pelaku ke sesuatu tempat hingga terjadi kejahatan asusila," jelasnya.
Akibat kejadian itu, kata Lando, pihak orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Pelaku sudah diamankan sementara dalam proses penyidikan, kalau cukup bukti akan dijadikan tersangka," pungkasnya.
(agn)