Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:30 WIB
loading...
Pemprov DKI Ajukan Ranperda...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/7/2022). Salah satunya ranperda tentang pembatasan kendaraan pribadi.

Baca juga: Catat! DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022

Ketiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Transportasi, dan Ranperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi


Pada kesempatan itu, Ariza sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan irusan pemerintahan. Hal itu bertujuan menata kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Dengan raperda ini, diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah. Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tentu saja meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Selanjutnya, Ariza menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Diharapkan, pembahasan kedua raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.

Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu menyebut kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47% emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di DKI Jakarta.

Pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan.

"Serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved